Bambang Haryadi dan Said Abdullah Pimpin Dekopin Periode 2024-2029

Bambang Haryadi dan Said Abdullah Pimpin Dekopin Periode 2024-2029

Avatar Admin
Desember 30, 2024 Kliping Berita

JAKARTA – Melalui proses musyawarah mufakat yang demokratis dan penuh kebersamaan, Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) secara resmi memilih dan menetapkan pasangan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum and Said Abdullah sebagai Ketua Dewan Penasihat/Pertimbangan Dekopin untuk masa bakti kepengurusan periode 2024-2029. Terpilihnya duet tokoh nasional yang memiliki reputasi cemerlang di parlemen dan kebijakan ekonomi nasional ini membawa angin segar sekaligus harapan baru bagi kebangkitan koperasi Indonesia. Kepengurusan baru ini mengusung misi besar untuk mereposisi dan modernisasi kelembagaan koperasi agar mampu bersaing secara adil dan kuat di tengah arus persaingan ekonomi global serta menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.

Kombinasi Kepemimpinan Strategis di Era Baru

Pengamat ekonomi kerakyatan menilai bahwa kombinasi kepemimpinan Bambang Haryadi dan Said Abdullah di tubuh Dekopin merupakan langkah taktis yang sangat ideal dan strategis bagi kelangsungan gerakan koperasi di tanah air. Selama bertahun-tahun, salah satu hambatan terbesar bagi kemajuan koperasi di Indonesia adalah lemahnya posisi tawar kebijakan (policy bargaining power) di tingkat pembuatan regulasi dan kebijakan fiskal nasional. Banyak undang-undang sektoral, aturan perpajakan, serta alokasi anggaran pembangunan yang kurang berpihak pada model bisnis koperasi jika dibandingkan dengan keberpihakan terhadap korporasi swasta berskala besar atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bambang Haryadi, yang merupakan politisi berpengaruh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memiliki jaringan politik lintas fraksi yang luas serta pemahaman mendalam tentang tata kelola regulasi industri, perdagangan, dan hukum. Pengalamannya dalam memimpin berbagai panitia kerja perumusan undang-undang di DPR menjadikannya figur yang sangat kapabel untuk mengawal revisi Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini sedang bergulir. Di bawah komandonya, Dekopin diharapkan mampu melakukan lobi-lobi politik kebijakan yang strategis guna memastikan regulasi baru yang dilahirkan pemerintah dan DPR benar-benar memberikan proteksi hukum, insentif usaha, serta kemudahan berusaha yang signifikan bagi koperasi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Said Abdullah yang didapuk menjadi Ketua Dewan Penasihat/Pertimbangan Dekopin menyumbangkan keahlian fiskal dan anggaran yang sangat mumpuni. Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah memahami seluk-beluk arsitektur keuangan negara, kebijakan transfer dana ke daerah, serta perumusan program stimulus pemulihan ekonomi nasional. Sentuhan kepemimpinan Said Abdullah diharapkan dapat membantu mendesain program-program pembinaan dan peningkatan kapasitas koperasi yang didukung oleh alokasi anggaran negara yang memadai, efektif, dan tepat sasaran. Said juga memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan keadilan perpajakan bagi koperasi, termasuk usulan pembebasan pajak bagi sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kembali kepada para anggota koperasi guna merangsang minat masyarakat untuk berkoperasi.

Analisis Bipartisan: Mengapa Sinergi Ini Menguntungkan Gerakan Koperasi

Dari perspektif politik-ekonomi, terpilihnya Bambang Haryadi (tokoh penting Fraksi Partai Gerindra) dan Said Abdullah (tokoh senior Fraksi PDI Perjuangan) merupakan fenomena menarik. Kedua partai politik ini adalah kekuatan utama di parlemen nasional. Kolaborasi bipartisan ini menjamin stabilitas dukungan politik terhadap gerakan ekonomi rakyat secara lintas faksi politik. Ketika kepentingan koperasi diwakili oleh dua figur berpengaruh dari kubu pemerintahan dan oposisi atau faksi-faksi politik dominan, maka pembahasan kebijakan di tingkat komisi DPR RI dan kementerian teknis akan berjalan jauh lebih lancar.

Koperasi tidak lagi diseret ke dalam pusaran politik praktis yang memecah belah, melainkan diposisikan sebagai wadah perjuangan ekonomi bersama yang melampaui sekat-sekat ideologi partai. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi dan kepastian berusaha jangka panjang bagi koperasi di daerah. Dukungan politik yang kokoh akan tecermin pada disahkannya undang-undang perkoperasian yang berpihak pada rakyat kecil serta pengalokasian dana pembinaan dalam APBN yang konsisten.

Visi Besar: Koperasi sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional

Dalam pidato perdananya setelah resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi memaparkan visi besar kepengurusannya untuk periode 2024-2029 yang bertajuk “Modernisasi Koperasi: Menuju Ekonomi Kerakyatan yang Mandiri, Tangguh, dan Inklusif”. Bambang menegaskan bahwa koperasi tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai badan usaha kelas dua atau koperasi gurem yang hanya bergerak di sektor informal. Koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern yang sejajar dengan swasta dan BUMN.

Untuk merealisasikan visi besar tersebut, kepengurusan Dekopin periode 2024-2029 menetapkan empat pilar program kerja strategis nasional:

  1. Akselerasi Digitalisasi Tata Kelola Koperasi: Mendorong adopsi teknologi informasi secara menyeluruh di semua tingkatan koperasi, mulai dari koperasi primer terkecil di desa hingga koperasi sekunder tingkat nasional. Digitalisasi pencatatan keuangan dan administrasi mutlak diperlukan untuk memastikan transparansi usaha, efisiensi operasional, serta meminimalisir risiko penyelewengan dana anggota yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  2. Korporatisasi Sektor Pertanian dan Pangan: Menggeser dominasi koperasi simpan pinjam menuju pengembangan koperasi produsen, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif. Program korporatisasi petani berbasis koperasi akan diakselerasi di daerah-daerah sentra pangan guna meningkatkan daya tawar petani, memotong rantai distribusi tengkulak yang merugikan, serta mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah.
  3. Peningkatan Kualitas dan Sertifikasi SDM Pengelola: Bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk menyelenggarakan pelatihan manajemen modern dan sertifikasi kompetensi wajib bagi para pengurus, manajer, dan pengawas koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini penting agar koperasi dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki kemampuan analisis keuangan, manajemen risiko, dan perencanaan strategis yang setara dengan manajer korporasi swasta.
  4. Penguatan Lembaga Perlindungan Anggota Koperasi: Mendukung penuh pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dalam revisi RUU Perkoperasian guna memberikan jaminan keamanan atas tabungan anggota koperasi simpan pinjam, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat untuk menaruh simpanannya di koperasi.

Mengatasi Tantangan Likuiditas Koperasi Simpan Pinjam di Era Digital

Salah satu isu sensitif yang dibahas oleh kepengurusan baru adalah kerentanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terhadap risiko penarikan dana massal. Di era digital, rumor negatif dapat tersebar dalam hitungan detik melalui media sosial, memicu kepanikan anggota untuk menarik tabungannya secara bersamaan yang dapat meruntuhkan likuiditas koperasi yang sehat sekalipun.

Sebagai solusi taktis, Said Abdullah mengusulkan pembentukan "Dana Penyelamatan Likuiditas Koperasi Bersama" (Cooperative Liquidity Pool). Dana cadangan ini dihimpun secara gotong royong dari kontribusi koperasi-koperasi sekunder besar dan dikelola secara profesional di bawah pengawasan Dekopin dan Kementerian Koperasi. Koperasi simpan pinjam anggota yang mengalami kesulitan likuiditas sementara dapat mengajukan pinjaman darurat jangka pendek dari dana bersama ini, sehingga mereka memiliki cukup waktu untuk melakukan pemulihan tanpa harus menghentikan layanan penarikan anggota.

Mendorong Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Koperasi

Visi inklusivitas kepengurusan baru juga diwujudkan melalui komitmen pemberdayaan perempuan dalam struktur kepengurusan koperasi nasional. Secara statistik, perempuan (khususnya ibu rumah tangga pengelola keuangan keluarga) merupakan mayoritas anggota koperasi kredit dan koperasi simpan pinjam di pedesaan. Namun, posisi pengambil keputusan strategis di tingkat pengurus pusat dan pengawas masih didominasi oleh laki-laki.

Bambang Haryadi menegaskan bahwa Dekopin 2024-2029 akan mendorong kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan Dekopinwil, Dekopinda, serta kepengurusan koperasi sekunder binaan. Perempuan dinilai memiliki ketelitian tinggi, kecenderungan menghindari risiko yang berlebihan, serta tingkat kepatuhan moral yang sangat baik dalam manajemen keuangan, yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola koperasi Indonesia.

Revitalisasi Koperasi Karyawan dan Koperasi Pegawai Negeri

Program kerja kepengurusan baru juga menyasar pada penguatan kapasitas Koperasi Karyawan (Kopkar) di sektor swasta serta Koperasi Pegawai Negeri (KPN/KP-RI) di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah. Kelompok koperasi ini sebenarnya memiliki potensi likuiditas keuangan yang sangat stabil dan sehat karena iuran wajib dan angsuran pinjaman dipotong langsung melalui sistem payroll bulanan karyawan.

Namun, potensi dana yang besar ini seringkali tidak dikelola dengan produktif. Banyak Kopkar dan KPN yang hanya mengendapkan dananya di rekening bank dengan bunga rendah atau menyalurkannya dalam bentuk kredit konsumtif bagi anggota. Dekopin akan mendampingi pengurus Kopkar untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi produktif, seperti mendirikan toko ritel modern mandiri, berinvestasi pada obligasi syariah negara, serta mengembangkan usaha penyediaan perumahan bagi anggota karyawan muda.

Kopkar di era modern juga didorong untuk menyediakan platform belanja online (e-commerce) khusus internal karyawan. Platform ini memungkinkan anggota membeli barang kebutuhan rumah tangga atau gadget dengan sistem cicilan bunga rendah yang otomatis memotong gaji bulanan secara aman, transparan, dan legal tanpa terjerat pinjaman online ilegal yang marak saat ini.

Kerangka Kerja ESG (Environmental, Social, and Governance) Koperasi

Di bawah arahan Said Abdullah, Dekopin periode ini akan mengadopsi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam operasional koperasi modern. Di era perubahan iklim global, koperasi pertanian dan produksi didorong untuk menggunakan metode ramah lingkungan seperti pertanian rendah emisi karbon, pembatasan penggunaan plastik pada kemasan produk, serta pengolahan limbah mandiri berbasis energi sirkular.

Pilar sosial diwujudkan melalui perlindungan hak-hak buruh tani dan jaminan upah layak bagi seluruh karyawan koperasi. Sementara pilar tata kelola (governance) menjamin penerapan prinsip transparansi, pencegahan tindak pidana pencucian uang di koperasi simpan pinjam, serta pelaksanaan audit independen berstandar akuntansi nasional. Koperasi yang memenuhi sertifikasi ESG Dekopin akan mendapatkan prioritas utama dalam akses pembiayaan dana hijau (green financing) dari perbankan nasional.

Peta Jalan Implementasi Lima Tahap Dekopin 2024-2029

Untuk mewujudkan visi empat pilar tersebut, kepengurusan di bawah Bambang Haryadi telah menyusun Peta Jalan Implementasi Lima Tahap (Five-Phase Roadmap) yang akan dievaluasi setiap tahunnya:

  • Tahun Kesatu (2024-2025): Konsolidasi dan Harmonisasi Legalitas. Fokus pada penataan kelembagaan, penyelesaian sengketa pengurus daerah, inventarisasi aset Dekopin secara nasional, serta penyerahan draf usulan RUU Perkoperasian ke DPR RI.
  • Tahun Kedua (2025-2026): Literasi dan Digitalisasi Massal. Peluncuran platform digital “Indonesian Cooperative Hub”, standardisasi sertifikasi kompetensi SDM pengelola, dan kampanye nasional gerakan koperasi pemuda di tingkat universitas.
  • Tahun Ketiga (2026-2027): Korporatisasi Pertanian dan Kemitraan Rantai Pasok. Pendirian koperasi pertanian percontohan di sentra pangan, serta integrasi sistem pascapanen pertanian dengan pasar ritel modern dan BUMN pangan.
  • Tahun Keempat (2027-2028): Penguatan Lembaga Penjaminan Finansial. Pengawalan operasionalisasi LPSK, pembentukan dana penjaminan kredit koperasi di tingkat daerah, serta ekspansi pembiayaan koperasi sektor riil skala besar.
  • Tahun Kelima (2028-2029): Globalisasi Koperasi dan Keberlanjutan. Mendorong ekspor produk koperasi sektor riil ke pasar global, penguatan kerjasama dengan International Co-operative Alliance (ICA), serta perumusan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan (ESG) berbasis koperasi.

Rencana Strategis 100 Hari Pertama Kepengurusan

Guna membuktikan komitmen kerja nyata dan bergerak cepat pasca-Munas, duet Bambang Haryadi dan Said Abdullah langsung merumuskan agenda prioritas 100 hari pertama kepengurusan Dekopin periode 2024-2029. Agenda ini dirancang untuk segera mengaktifkan mesin organisasi dan merespons persoalan mendesak gerakan koperasi:

  • Konsolidasi Organisasi Wilayah dan Daerah: Melakukan pertemuan maraton dengan pengurus Dekopinwil di 38 provinsi dan Dekopinda di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan lokal, menyatukan faksi-faksi pasca-konflik masa lalu, serta menyamakan visi kerja nasional.
  • Penyusunan Kertas Kebijakan RUU Perkoperasian: Menyelenggarakan forum diskusi terpadu (FGD) yang melibatkan asosiasi koperasi sekunder terkemuka, pakar hukum perdata dan pidana, serta akademisi perkoperasian untuk merumuskan usulan draf resmi revisi undang-undang perkoperasian untuk diserahkan kepada DPR RI dan Kementerian Koperasi.
  • Kerja Sama Pelatihan SDM dengan Perguruan Tinggi: Menandatangani kesepahaman (MoU) dengan jaringan universitas negeri dan swasta di Indonesia untuk menyelenggarakan program magang mahasiswa di koperasi modern serta pembinaan startup koperasi mahasiswa (Kopma) guna menstimulus minat berwirausaha secara kolektif di kalangan generasi muda (Gen Z).
  • Sinkronisasi Program dengan Kementerian Koperasi: Melakukan koordinasi teknis tingkat tinggi dengan jajaran pejabat eselon I Kementerian Koperasi guna mengintegrasikan program pembinaan koperasi Dekopin dengan program strategis prioritas Kementerian Koperasi periode 2024-2029.

Harapan dan Tantangan Masa Depan Koperasi Indonesia

Kehadiran Bambang Haryadi dan Said Abdullah sebagai nakhoda baru Dekopin membawa harapan besar bagi jutaan anggota koperasi dari Sabang sampai Merauke. Para pelaku koperasi di daerah menyambut optimis dan menaruh ekspektasi tinggi agar kepengurusan baru ini dapat memperjuangkan kemudahan akses pembiayaan tanpa agunan fisik bagi koperasi-koperasi sektor riil di daerah terpencil, menyederhanakan birokrasi perizinan usaha koperasi, serta menyuarakan aspirasi keadilan perpajakan di tingkat pusat.

Namun, tantangan yang dihadapi kepengurusan baru ini juga tidaklah ringan. Ketidakpastian perekonomian global akibat ketegangan geopolitik dunia, ancaman perubahan iklim yang memengaruhi sektor pertanian yang menjadi basis utama anggota koperasi produsen, serta pesatnya perkembangan financial technology (fintech) ilegal yang merambah wilayah pedesaan menuntut Dekopin untuk bekerja ekstra keras, kreatif, dan responsif. Pengurus Dekopin periode 2024-2029 dituntut untuk tidak hanya piawai dalam berdiplomasi kebijakan di tingkat pusat, melainkan juga harus mampu hadir memberikan solusi konkret atas persoalan-persoalan operasional yang dihadapi koperasi di tingkat akar rumput secara konsisten.

Kesimpulan

Kepemimpinan Bambang Haryadi dan Said Abdullah sebagai duet nakhoda Dekopin untuk periode 2024-2029 merupakan momentum bersejarah dan titik balik bagi kebangkitan gerakan koperasi di Indonesia. Melalui kolaborasi strategis antara jaringan politik yang kuat di parlemen dan kompetensi kebijakan fiskal-anggaran yang mendalam, kepengurusan baru ini memiliki modal kepemimpinan yang sangat memadai untuk membawa koperasi Indonesia bertransformasi menjadi pilar utama ekonomi nasional yang modern, mandiri, dan inklusif. Keberhasilan implementasi program-program kerja prioritas yang telah dirumuskan akan menjadi bukti nyata bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menyongsong cita-cita mulia mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.