Dekopinda Demak Fasilitasi Pembiayaan Syariah untuk Pelaku Usaha di Mranggen

Dekopinda Demak Fasilitasi Pembiayaan Syariah untuk Pelaku Usaha di Mranggen

Avatar Admin
Februari 8, 2026 Kliping Berita

MRANGGEN – Menyadari pentingnya pemenuhan akses permodalan usaha yang adil, transparan, bebas dari unsur riba, dan selaras dengan nilai-nilai sosiokultural keagamaan masyarakat setempat, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Demak secara aktif memfasilitasi perluasan akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Mranggen. Langkah strategis ini ditempuh dengan menjalin kemitraan erat bersama jaringan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) serta Baitul Maal wat Tamwil (BMT) lokal untuk membantu para pedagang pasar tradisional, pelaku industri rumah tangga, dan wirausaha muda terbebas dari ketergantungan rentenir, sekaligus mempercepat laju pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan Demak-Semarang secara berkelanjutan.

Mranggen Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Kerawanan Rentenir

Kecamatan Mranggen memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu mesin penggerak ekonomi utama di Kabupaten Demak. Terletak di lokasi yang sangat strategis karena berbatasan langsung secara geografis dengan wilayah administrasi Kota Semarang, Mranggen tumbuh menjadi pusat konsentrasi aktivitas perdagangan, jasa transportasi, pemukiman padat, serta kluster industri kecil menengah. Pasar Tradisional Mranggen merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar dan tersibuk di Demak yang menampung ribuan pedagang aktif yang beroperasi setiap hari mulai dari subuh hingga malam hari. Selain pasar tradisional, wilayah Mranggen juga menjadi rumah bagi ratusan pelaku industri rumah tangga (home industry) yang bergerak di bidang pembuatan aneka jajanan tradisional, kerajinan kayu, mebel, serta konveksi pakaian jadi untuk pasokan pasar Jawa Tengah.

Akan tetapi, perputaran uang yang tinggi dan dinamika transaksi ekonomi yang sangat cepat di Mranggen juga memikat kedatangan para pelaku praktik keuangan informal ilegal, atau yang akrab diistilahkan oleh pedagang sebagai “bank plecit” (rentenir harian). Para rentenir ini beroperasi secara dinamis di lorong-lorong pasar tradisional, menawarkan pinjaman modal kerja tunai instan kepada para pedagang tanpa memerlukan syarat administrasi yang rumit seperti agunan tanah atau pembukuan keuangan. Pedagang kecil yang sering mengalami kesulitan arus kas mendadak untuk menyetok barang dagangan terpaksa mengambil pinjaman cepat ini tanpa menyadari risiko bunga akumulatif yang mencekik, yang jika dihitung dapat mencapai 20 hingga 35 persen per bulan. Jeratan utang berbunga tinggi ini lambat laun menguras habis laba usaha pedagang, memaksa mereka gali lubang tutup lubang hingga akhirnya banyak yang terpaksa kehilangan lapak jualan akibat disita rentenir. Kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan ini menuntut adanya intervensi kelembagaan yang terstruktur dan aman.

Urgensi Pembiayaan Syariah: Tinjauan Sosiokultural di Kota Wali

Kabupaten Demak menyandang predikat sejarah yang sangat luhur sebagai “Kota Wali”. Di sinilah Kesultanan Demak sebagai kerajaan Islam pertama di tanah Jawa berdiri, dan menjadi pusat dakwah Wali Songo melalui simbol monumental Masjid Agung Demak. Warisan sejarah ini membentuk karakter sosiokultural masyarakat Demak yang religius, patuh pada ajaran moral keagamaan, serta memiliki kehati-hatian spiritual terhadap transaksi keuangan yang mengandung unsur riba.

Sistem pembiayaan berbasis syariah yang ditawarkan oleh KSPPS dan BMT hadir sebagai solusi ideal yang menjembatani antara kebutuhan permodalan praktis dan kepatuhan terhadap hukum agama. Prinsip dasar keuangan syariah mengedepankan asas keadilan, kemitraan yang setara, keterbukaan informasi, serta pembagian risiko usaha secara berimbang. KSPPS/BMT tidak menerapkan sistem bunga berbunga yang menindas debitur saat usaha sedang lesu, melainkan menggunakan pilihan akad-akad yang disesuaikan secara spesifik dengan tujuan penggunaan dana pelaku usaha:

  • Akad Murabahah (Jual Beli): Digunakan untuk pembelian barang modal fisik, seperti mesin jahit, bahan baku produksi, atau kendaraan operasional. Koperasi membelikan barang yang dibutuhkan anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati bersama sejak awal dan dicicil secara tetap setiap bulan. Anggota tahu pasti berapa harga beli asli, berapa margin keuntungan koperasi, dan berapa angsuran tetapnya tanpa ada risiko fluktuasi bunga pasar.
  • Akad Mudharabah (Kemitraan Bagi Hasil): Koperasi menyediakan 100 persen modal kerja usaha bagi proyek atau bisnis yang dijalankan anggota. Keuntungan bersih dari usaha tersebut dibagi antara koperasi dan anggota berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. Jika terjadi kerugian usaha yang murni disebabkan oleh risiko bisnis dan bukan kelalaian pengelola, maka kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal, sementara pengelola kehilangan waktu dan tenaga.
  • Akad Musyarakah (Kongsi Usaha): Koperasi dan anggota bersama-sama menyetorkan modal dengan porsi tertentu untuk menjalankan sebuah usaha bersama. Pembagian keuntungan maupun kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan persentase modal yang disetorkan masing-masing pihak. Akad ini sangat cocok untuk pengembangan skala usaha UMKM menengah yang membutuhkan modal patungan yang fleksibel.

Selain akad-akad di atas, pendekatan syariah juga melindungi pedagang komoditas pertanian dan pangan di Mranggen dari bahaya transaksi spekulatif (maisir) yang sering terjadi di pasar tradisional. Pembiayaan syariah menetapkan bahwa transaksi jual-beli komoditas harus memiliki kepastian fisik barang (underlying asset) dan harga yang transparan di awal, sehingga menghindarkan nelayan maupun petani dari sistem ijon yang merugikan. Keuntungan finansial diraih secara nyata lewat kontribusi pertumbuhan riil usaha, bukan dari eksploitasi bunga berbunga.

Pengawasan Ketat: Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Salah satu unsur pembeda paling krusial antara KSPPS/BMT dengan lembaga keuangan konvensional maupun “bank plecit” adalah adanya pengawasan syariah yang ketat. Di setiap koperasi syariah yang sah, wajib dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang biasanya beranggotakan para ulama, pakar hukum Islam, atau perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat daerah.

Tugas utama DPS adalah mengaudit dan memastikan bahwa seluruh produk pembiayaan, draf kontrak akad, prosedur operasional, hingga mekanisme pembagian keuntungan benar-benar steril dari unsur bunga (riba nasiah dan riba fadhl), unsur ketidakpastian (gharar), dan eksploitasi. DPS secara rutin menelaah kasus per kasus pembiayaan bermasalah untuk memberikan rekomendasi solusi keagamaan yang adil. Keberadaan DPS memberikan ketenangan batin tersendiri bagi para nasabah dan anggota koperasi di Mranggen, karena mereka mendapatkan jaminan moral bahwa bisnis mereka dibiayai dengan cara-cara yang halal dan diberkahi.

Mitigasi Risiko Pembiayaan Melalui Sistem Takaful

Dalam menjalankan bisnis pembiayaan mikro, koperasi syariah juga tidak luput dari risiko gagal bayar yang disebabkan oleh musibah tak terduga yang dialami anggota, seperti kecelakaan kerja, penyakit kritis, hingga kebakaran lapak di pasar tradisional. KSPPS/BMT di Mranggen memitigasi risiko ini menggunakan sistem asuransi syariah atau Takaful (saling menanggung).

Melalui sistem Takaful, sebagian kecil dari kontribusi anggota dikumpulkan ke dalam dana tabarru. Jika salah satu anggota koperasi mengalami musibah kebakaran atau meninggal dunia sebelum melunasi sisa pembiayaannya, dana tabarru inilah yang digunakan untuk melunasi sisa utang anggota tersebut kepada koperasi. Skema ini menghindarkan ahli waris anggota dari beban warisan utang yang menumpuk, sekaligus melindungi aset modal koperasi agar tidak tergerus oleh kredit macet. Pendanaan takaful ini disisihkan dari sebagian keuntungan margin yang dikelola koperasi, tanpa membebankan pungutan tambahan yang memberatkan anggota.

Langkah Nyata Fasilitasi Dekopinda Kabupaten Demak

Dekopinda Kabupaten Demak mengambil inisiatif konkret untuk menjembatani kesenjangan akses antara pelaku UMKM di Mranggen yang membutuhkan modal dengan lembaga keuangan syariah yang memiliki likuiditas. Bentuk fasilitasi nyata yang diselenggarakan oleh Dekopinda meliputi beberapa aspek penting:

1. Program Sosialisasi dan Literasi Keuangan Syariah Massal
Banyak pedagang kecil di Pasar Mranggen yang belum memiliki pemahaman utuh mengenai tata cara bertransaksi di koperasi syariah. Mereka sering kali menyamakan semua lembaga keuangan mikro karena trauma dengan penipuan investasi ilegal. Dekopinda Demak secara intensif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi literasi keuangan syariah di aula kantor kecamatan, balai desa, hingga pertemuan paguyuban pedagang pasar. Dalam kegiatan ini, Dekopinda menghadirkan para ahli syariah dan praktisi hukum untuk menjelaskan dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti pedagang mengenai keunggulan berkoperasi syariah dan perbedaan mendasar akad bagi hasil dengan sistem bunga rentenir.

2. Fasilitasi Pembiayaan Tanpa Agunan Fisik Melalui Kelompok Tanggung Renteng
Salah satu hambatan utama pedagang pasar mengakses modal di KSPPS adalah ketiadaan agunan fisik. Menyadari kendala ini, Dekopinda memfasilitasi pembentukan kelompok usaha mikro berbasis geografi pasar atau rukun tetangga. Anggota kelompok ini diberikan pembiayaan modal kerja dengan sistem tanggung renteng. Jika salah satu anggota kelompok mengalami kesulitan membayar angsuran mingguan karena sakit, anggota kelompok lainnya bergotong royong menanggung cicilannya terlebih dahulu. Skema ini sangat efektif mengatasi masalah ketiadaan agunan fisik bagi pedagang mikro.

3. Pelatihan Pembukuan Keuangan Usaha Sederhana Berbasis Digital
Agar pelaku usaha mikro di Mranggen dapat dinilai layak menerima pembiayaan dari KSPPS/BMT, Dekopinda memberikan pelatihan pencatatan keuangan sederhana. Pelaku usaha diajarkan cara memisahkan antara uang belanja rumah tangga dengan uang modal usaha, mencatat pemasukan harian, serta menghitung laba kotor dan laba bersih. Selain pencatatan buku fisik, fasilitator Dekopinda melatih pedagang menggunakan aplikasi pencatatan keuangan berbasis Android seperti BukuKas atau Teman Bisnis di telepon seluler mereka. Data pencatatan transaksi digital ini secara otomatis tersimpan secara daring dan dapat langsung diekspor menjadi laporan kas bulanan. Laporan digital inilah yang kemudian diintegrasikan dengan sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) KSPPS, mempercepat proses persetujuan dana modal tanpa harus melewati wawancara manual yang berbelit-belit.

Kolaborasi Kewirausahaan dengan Pondok Pesantren

Meningkatnya minat wirausaha di kalangan generasi muda pesantren mendorong Dekopinda Demak merancang program kemitraan kewirausahaan syariah terintegrasi dengan institusi keagamaan. Mranggen yang terkenal memiliki pondok pesantren besar seperti Pondok Pesantren Girikusumo dan Pondok Pesantren Futuhiyyah menjadi lokasi uji coba proyek percontohan (pilot project) ini.

Melalui kolaborasi ini, Dekopinda memfasilitasi pendirian Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang dikelola secara profesional oleh para santri senior dan pengurus pesantren. Kopontren didorong untuk membuka unit usaha mandiri seperti toserba santri, jasa konveksi busana muslim, pengolahan roti, hingga jasa binatu (laundry) modern. Pembiayaan awal untuk investasi peralatan disokong oleh KSPPS mitra melalui skema Mudharabah. Program ini terbukti mampu melahirkan ekosistem santripreneur yang mandiri secara ekonomi, memberikan bekal keterampilan bisnis praktis bagi santri sebelum kembali ke masyarakat, serta membantu kemandirian operasional pesantren tanpa bergantung pada donasi eksternal.

Dampak Ekonomi Nyata di Mranggen

Dampak positif dari program fasilitasi pembiayaan syariah ini dirasakan langsung oleh Ibu Sumiyati (46), seorang pedagang kelontong dan sayur-mayur di Pasar Tradisional Mranggen. Sebelum mengenal koperasi syariah, Ibu Sumiyati harus menyisihkan sebagian besar pendapatan hariannya untuk membayar bunga harian kepada rentenir keliling yang beroperasi di pasar. “Dulu, setiap hari saya harus menyetor uang bunga ke bank plecit. Dagangan laku atau tidak laku, mereka tetap menagih dengan kasar. Akibatnya, modal saya terus habis dan saya tidak bisa menambah stok barang jualan,” kisahnya.

Setelah mengikuti program sosialisasi dari Dekopinda Demak, Ibu Sumiyati dibantu untuk bergabung menjadi anggota KSPPS setempat. Ia memperoleh pembiayaan modal usaha dengan akad Murabahah sebesar lima juta rupiah untuk menambah variasi barang dagangan kelontongnya. “Melalui pembiayaan syariah ini, angsuran saya bersifat tetap setiap minggu dan tidak ada bunga tambahan yang berubah-ubah. Hasilnya sangat terasa; stok dagangan saya sekarang lebih lengkap, omzet harian saya naik hampir dua kali lipat, dan saya bisa menabung sisa hasil penjualan untuk biaya pendidikan anak pertama saya di pesantren. Koperasi syariah benar-benar membawa berkah bagi keluarga kami,” tutur Sumiyati.

Kisah sukses lain datang dari Pak Subhan (39), seorang pelaku industri rumah tangga pembuat seragam sekolah di Mranggen. Melalui fasilitas akad Murabahah yang dibantu proses administrasinya oleh relawan Dekopinda, ia mampu membeli 12 unit mesin jahit listrik baru berskala konveksi untuk menggantikan mesin jahit manual lamanya. Dengan kapasitas produksi yang meningkat tajam, usaha konveksi milik Pak Subhan kini mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 8 orang ibu-ibu rumah tangga di sekitar desanya, memberikan dampak multiplier ekonomi yang nyata bagi lingkungan sosial sekitarnya.

Tantangan dan Rencana Modernisasi Digital Koperasi Syariah

Meskipun telah mencatatkan pencapaian sosial ekonomi yang positif, Dekopinda Kabupaten Demak menyadari bahwa upaya penguatan ekosistem keuangan syariah di Mranggen masih dihadapkan pada tantangan persaingan teknologi yang ketat. Saat ini, marak beredar aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman instan melalui telepon seluler hanya dalam waktu hitungan menit tanpa perlu tatap muka. Meskipun menerapkan bunga yang sangat tinggi dan risiko kebocoran data pribadi yang berbahaya, kemudahan akses digital pinjol ini sempat menarik minat sebagian pelaku usaha muda di Mranggen.

Menyikapi tantangan digitalisasi ini, Ketua Dekopinda Kabupaten Demak, H. Teguh Sapto Utomo, menegaskan bahwa modernisasi sistem pelayanan koperasi syariah menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditunda lagi. “Dekopinda terus mendorong agar KSPPS dan BMT di Mranggen melakukan modernisasi teknologi. Kami memfasilitasi kerja sama dengan penyedia teknologi finansial syariah agar koperasi dapat memiliki aplikasi mobile banking mandiri. Anggota koperasi di pasar harus bisa melakukan setor tabungan, membayar angsuran, bahkan melakukan transaksi jual beli menggunakan teknologi QRIS yang terhubung langsung dengan rekening koperasi mereka,” jelas Teguh.

Dekopinda juga menjajaki kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Syariah dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dana bergulir skala besar kepada KSPPS/BMT di Demak. Dengan adanya suntikan likuiditas berskala nasional ini, kapasitas penyaluran pembiayaan koperasi syariah lokal diharapkan meningkat signifikan, sehingga mampu melayani permintaan modal dari pelaku usaha industri rumah tangga berskala menengah di Mranggen yang membutuhkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah tanpa kehilangan prinsip keadilan syariah.

Kesimpulan

Upaya Dekopinda Kabupaten Demak memfasilitasi akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha di Mranggen merupakan solusi konkret dan strategis dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan bermartabat. Melalui kehadiran KSPPS dan BMT yang profesional, pedagang kecil dan pelaku industri rumah tangga tidak hanya mendapatkan pasokan modal kerja yang bebas riba untuk mengembangkan usaha mereka, tetapi juga terproteksi dari ancaman rentenir ilegal yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat. Dukungan berkelanjutan dalam hal edukasi keuangan, sertifikasi halal produk, serta modernisasi digital sistem operasional koperasi syariah akan menjadi kunci penentu keberhasilan Mranggen sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi yang berkah dan mandiri di gerbang perbatasan Demak.