Pembahasan Revisi UU Perkoperasian Dikebut untuk Modernisasi Koperasi Indonesia

Pembahasan Revisi UU Perkoperasian Dikebut untuk Modernisasi Koperasi Indonesia

Avatar Admin
Juni 15, 2026 Kliping Berita

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah usang dan tidak mampu lagi mengimbangi perkembangan lanskap ekonomi global yang dinamis serta disrupsi digital yang masif di abad ke-21. Targetnya, undang-undang baru hasil revisi ini dapat segera disahkan pada tahun 2026 sebagai landasan hukum utama bagi modernisasi dan transformasi koperasi di Indonesia.

Urgensi Pembaruan Regulasi yang Berusia Tiga Dekade

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berlaku selama lebih dari 30 tahun tanpa mengalami perubahan struktural yang komprehensif. Regulasi ini dirancang pada masa ketika sistem ekonomi konvensional masih sangat dominan, di mana teknologi internet, platform digital, dan model bisnis kolaboratif belum lahir. Akibatnya, banyak ketentuan di dalam UU No. 25/1992 yang membatasi ruang gerak koperasi untuk berkembang menjadi entitas bisnis modern yang kompetitif.

Banyak pelaku gerakan koperasi mengeluhkan keterbatasan ruang lingkup usaha, skema permodalan yang kaku, serta lemahnya sistem pengawasan eksternal yang diatur dalam regulasi lama tersebut. Koperasi sulit mengakses instrumen pembiayaan modern di pasar modal atau melakukan investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi. Di sisi lain, ketiadaan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggaran tata kelola dalam UU No. 25/1992 membuat regulasi ini ompong dalam menghadapi kejahatan keuangan yang mengatasnamakan koperasi. Oleh karena itu, pembaruan undang-undang perkoperasian menjadi sebuah keniscayaan sejarah yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Pemerintah menyoroti bahwa undang-undang tahun 1992 ditulis sebelum krisis moneter 1998, sehingga tidak memiliki mitigasi krisis keuangan bagi lembaga intermediasi keuangan non-bank seperti koperasi simpan pinjam. Ketiadaan bab khusus mengenai manajemen risiko, likuiditas darurat, dan koordinasi sistem keuangan membuat sistem perkoperasian Indonesia rentan terhadap guncangan makroekonomi.

Kekosongan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sejarah legislasi perkoperasian di Indonesia sebenarnya sempat mencatat lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992. Namun, pada tahun 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan isi UU No. 17/2012 tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK berpendapat bahwa materi muatan dalam UU No. 17/2012 cenderung mengarah pada korporatisasi koperasi, menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi jati diri koperasi Indonesia, serta menyamakan kedudukan koperasi dengan perseroan terbatas (PT).

Pembatalan total tersebut memaksa gerakan koperasi Indonesia kembali menggunakan undang-undang lama, yaitu UU No. 25 Tahun 1992. Hal ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) bagi pengembangan model koperasi modern yang tidak terakomodasi dalam regulasi tahun 1992. Selama lebih dari sepuluh tahun pasca putusan MK tersebut, pembahasan RUU Perkoperasian yang baru mengalami pasang surut akibat perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan berbagai faksi di dalam gerakan koperasi itu sendiri. Baru pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan Kabinet Merah Putih, pembahasan RUU ini kembali dikebut secara serius dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Dalam kurun waktu kekosongan hukum tersebut, sektor ekonomi digital berkembang sangat cepat. Lahir berbagai platform ekonomi berbagi (sharing economy) yang membutuhkan wadah hukum koperasi modern untuk merangkul para pekerja gig. Karena tidak adanya regulasi baru, koperasi-koperasi platform ini terpaksa beroperasi dengan keterbatasan hukum dari regulasi tahun 1992 yang tidak mengenal transaksi elektronik dan rapat anggota digital secara sah.

Poin Utama Revisi: Otoritas Pengawas Koperasi (OPK)

Salah satu poin paling krusial dan menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan RUU Perkoperasian 2026 adalah pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang independen. Selama ini, pengawasan terhadap koperasi, termasuk koperasi simpan pinjam (KSP), berada di bawah wewenang Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas koperasi di tingkat daerah. Namun, karena keterbatasan personel dan anggaran, pengawasan yang dilakukan seringkali bersifat administratif dan kurang mendalam. Lemahnya sistem pengawasan ini menjadi celah bagi oknum pengurus KSP untuk melakukan praktik penyelewengan dana anggota.

Dalam draf RUU Perkoperasian yang baru, OPK dirancang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan secara ketat, mirip dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perbankan dan industri keuangan non-bank. OPK akan mengawasi koperasi yang masuk dalam kategori “open-loop,” yaitu koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat luas di luar anggotanya atau melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang beririsan dengan sistem perbankan. Sementara itu, untuk koperasi yang murni bersifat “closed-loop” (hanya melayani anggota sendiri), pengawasan tetap akan dilakukan secara internal oleh pengawas koperasi dibantu oleh pembinaan dari kementerian terkait. Pembagian ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan koperasi simpan pinjam besar tanpa membebani koperasi skala kecil.

Perdebatan mengenai batas tegas antara koperasi closed-loop dan open-loop menjadi fokus diskusi. Banyak pengelola koperasi khawatir bahwa definisi yang tidak jelas akan memaksa koperasi kecil tunduk pada aturan ketat khas perbankan, yang tentunya akan menaikkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan mematikan inisiatif ekonomi mikro di tingkat desa. Oleh karena itu, draf undang-undang 2026 akan memuat kriteria aset dan omzet tertentu sebelum sebuah koperasi diklasifikasikan sebagai pengawasan skala besar.

Perdebatan Filosofis Kepemilikan Aset Koperasi

Di balik perdebatan regulasi, terdapat isu filosofis yang mendalam mengenai kepemilikan aset dan pembagian kekuasaan di dalam koperasi. Beberapa pengamat khawatir bahwa RUU Perkoperasian 2026 terlalu didorong untuk mengadopsi prinsip korporasi swasta demi efisiensi bisnis. Salah satu isu hangat adalah wacana pembolehan suara kapital (voting rights based on capital) untuk investor luar yang memegang modal penyerta, yang sangat ditentang oleh kubu koperasi tradisional.

Kubu tradisional, yang didukung oleh beberapa tokoh Dekopin, berargumen bahwa prinsip "satu anggota satu suara" adalah harga mati yang membedakan koperasi dari PT. Jika suara pemegang modal penyerta diakomodasi dalam pengambilan keputusan strategis, maka koperasi akan kehilangan roh demokrasinya dan berubah menjadi alat akumulasi kekayaan pemodal besar. Sebagai jalan tengah, draf RUU Perkoperasian 2026 merumuskan bahwa modal penyerta dari luar hanya berhak atas bagi hasil (dividen) dan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan anggota primer.

Perbandingan UU Koperasi dengan Regulasi di Negara ASEAN

Dalam penyusunan RUU Perkoperasian ini, tim perumus dari DPR dan Kementerian Koperasi juga melakukan studi komparatif terhadap undang-undang perkoperasian di negara-negara tetangga. Di Malaysia, Co-operative Societies Act 1993 menetapkan Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) sebagai lembaga tunggal pengawas dan pembina koperasi dengan wewenang penegakan hukum yang sangat kuat, termasuk wewenang membekukan pengurus dan mengambil alih pengelolaan koperasi bermasalah tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Di Singapura, Co-operative Societies Act menerapkan pengawasan yang ketat di bawah Registry of Co-operative Societies. Koperasi simpan pinjam di Singapura diwajibkan untuk mempertahankan tingkat likuiditas dan cadangan modal minimum yang sangat tinggi, serta wajib mengkontribusikan sebagian dari keuntungan bersih mereka ke dalam Central Co-operative Fund (CCF) guna mendanai pendidikan perkoperasian secara nasional. RUU Perkoperasian 2026 Indonesia mencoba mengambil poin-poin terbaik dari regulasi Malaysia dan Singapura tersebut, dengan penyesuaian terhadap karakteristik sosial-budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

Studi komparatif juga dilakukan terhadap undang-undang koperasi di Thailand (Cooperative Act B.E. 2542) yang memberikan insentif pajak yang sangat besar bagi koperasi pertanian yang sukses melakukan ekspor. Pemerintah Thailand membebaskan bea masuk bagi mesin-mesin pengolahan pertanian yang diimpor langsung oleh koperasi sekunder. Langkah ini sukses mendorong modernisasi industri pengolahan beras dan buah-buahan di pedesaan Thailand. Indonesia berupaya mereplikasi skema insentif perpajakan ini dalam RUU Perkoperasian 2026 guna memberikan daya dorong fiskal bagi koperasi nasional agar dapat bersaing di tingkat regional maupun internasional.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan Skema Apex Co-op

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat merosot akibat kasus kegagalan beberapa KSP besar, RUU Perkoperasian 2026 memperkenalkan konsep Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Selama ini, nasabah bank dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika bank tempat mereka menabung bangkrut, namun perlindungan serupa tidak dinikmati oleh anggota koperasi simpan pinjam. Ketiadaan jaminan ini membuat anggota koperasi menanggung risiko kehilangan seluruh simpanan mereka jika koperasi mengalami likuidasi.

Dengan adanya LPS Koperasi, simpanan anggota KSP dengan batas nominal tertentu akan dijamin oleh lembaga ini, yang pendanaannya berasal dari iuran premi koperasi anggota LPS serta dukungan awal dari pemerintah. Selain LPS Koperasi, undang-undang baru ini juga akan memperkuat peran lembaga pengayom koperasi atau dikenal dengan skema Apex Co-op. Lembaga Apex berfungsi sebagai penyedia likuiditas darurat bagi koperasi yang mengalami kesulitan keuangan jangka pendek (lender of last resort) serta menjadi pusat pengembangan kapasitas dan permodalan bagi koperasi-koperasi anggotanya. Sistem ini mencontoh keberhasilan gerakan koperasi di negara-negara maju seperti Jerman dan Kanada yang memiliki stabilitas keuangan koperasi yang sangat kuat.

Integrasi skema Apex ini nantinya akan dibagi berdasarkan klaster sektor usaha. Koperasi pertanian akan bernaung di bawah Apex pertanian, sedangkan KSP akan memiliki jaringan Apex tersendiri yang dikelola oleh koperasi sekunder tingkat nasional yang kredibel. Skema ini diyakini mampu memperkuat ketahanan industri koperasi dari ancaman krisis likuiditas sistemik.

Dalam implementasinya, LPS Koperasi akan berada di bawah koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS Perbankan. Kehadiran LPS Koperasi dalam ekosistem KSSK sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa uang mereka di koperasi dijamin penuh oleh negara. Hal ini diharapkan dapat memicu migrasi dana masyarakat dari lembaga keuangan informal (seperti rentenir tradisional) ke dalam koperasi simpan pinjam resmi yang diawasi oleh pemerintah secara transparan.

Pengaturan Koperasi Multi-Pihak (KMP) dan Transformasi Digital

RUU Perkoperasian 2026 juga memberikan payung hukum yang kokoh bagi model bisnis koperasi baru yang sedang berkembang pesat di kalangan generasi muda, yaitu Koperasi Multi-Pihak (KMP). Berbeda dengan koperasi tradisional yang anggotanya memiliki homogenitas kepentingan (seperti koperasi produsen saja atau koperasi konsumen saja), KMP memungkinkan berbagai kelompok pemangku kepentingan yang berbeda—seperti produsen, pekerja, konsumen, investor, dan penyedia jasa—untuk bergabung menjadi anggota dalam satu wadah koperasi yang sama.

Model KMP sangat cocok untuk industri kreatif, startup teknologi, dan platform gig economy, di mana kolaborasi antarpelaku usaha sangat dibutuhkan. Selain itu, aspek transformasi digital diatur secara eksplisit dalam RUU ini. Koperasi didorong untuk mengadopsi teknologi digital dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring, pembukuan digital, pendaftaran anggota baru secara online, serta penggunaan tanda tangan elektronik yang sah. Legalitas teknologi digital ini diharapkan dapat membuat operasional koperasi menjadi lebih efisien, transparan, cepat, dan ramah terhadap generasi muda.

Di bawah undang-undang baru, koperasi juga diperbolehkan untuk menerbitkan instrumen modal penyerta yang lebih fleksibel, yang memungkinkan masuknya investasi eksternal tanpa mengorbankan hak kendali anggota utama. Hal ini menjawab masalah permodalan yang selama ini menjadi kendala terbesar koperasi dalam bersaing dengan korporasi swasta.

Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Dana

Belajar dari pengalaman buruk masa lalu di mana para pelaku penipuan investasi berkedok koperasi seringkali hanya dijatuhi hukuman ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum perdata, draf RUU Perkoperasian 2026 memuat ketentuan sanksi pidana yang sangat tegas. Pengurus atau pengelola koperasi yang terbukti menyalahgunakan dana anggota untuk kepentingan pribadi, melakukan investasi spekulatif tanpa persetujuan rapat anggota, atau membuat laporan keuangan palsu akan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat serta denda finansial yang signifikan.

Undang-undang baru ini juga memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset pribadi pengurus yang terbukti melakukan tindak dipana korporasi koperasi guna mengembalikan kerugian para anggota. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan badan hukum koperasi untuk melakukan kejahatan penipuan. Penegakan hukum yang tegas ini merupakan prasyarat mutlak untuk membangun kembali ekosistem koperasi yang sehat, aman, dan tepercaya di Indonesia.

Selain sanksi pidana, aturan mengenai kepailitan koperasi juga direformasi. Selama ini, koperasi sangat mudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hanya oleh tuntutan satu atau dua orang anggota yang simpanannya belum terbayarkan. Ke depan, pengajuan pailit terhadap koperasi harus melalui persetujuan tertulis dari Kementerian Koperasi atau OPK terlebih dahulu. Kebijakan ini bertujuan melindungi keberlangsungan usaha koperasi dari tindakan destruktif oknum anggota tertentu.

Tanggapan Pelaku Gerakan Koperasi dan Proyeksi Masa Depan

Rencana pengesahan RUU Perkoperasian 2026 mendapat tanggapan beragam dari para pelaku gerakan koperasi di Indonesia. Sebagian besar menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah maju untuk menyelamatkan industri koperasi dari keterpurukan dan ketertinggalan. Namun, ada pula kekhawatiran dari sebagian pegiat koperasi tradisional bahwa aturan yang terlalu ketat, terutama terkait pengawasan OPK dan persyaratan LPS Koperasi, dapat mematikan koperasi-koperasi kecil yang belum memiliki kapasitas administratif yang memadai.

Pemerintah dan DPR menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menjanjikan masa transisi yang cukup panjang bagi koperasi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru, serta program pembinaan yang intensif dari kementerian. Dengan disahkannya RUU Perkoperasian pada tahun 2026, diharapkan koperasi Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih cerah. Koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai usaha kelas dua, melainkan sebagai badan usaha modern yang tangguh, transparan, dan mampu menjadi pilar utama penyangga ekonomi nasional demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.