JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam memperkuat struktur permodalan koperasi rakyat di seluruh penjuru Indonesia. Langkah penguatan modal ini dinilai sangat mendesak agar koperasi mampu bertindak sebagai benteng pertahanan utama dan penopang ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi tekanan inflasi global yang terus mengancam daya beli masyarakat domestik.
Dinamika Inflasi Global dan Dampaknya pada Daya Beli Rakyat
Tekanan inflasi global yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik di berbagai kawasan dunia, disrupsi rantai pasok energi dan pangan internasional, serta dampak perubahan iklim ekstrem (seperti badai El Nino dan La Nina yang mengacaukan musim tanam) telah berimbas langsung pada lonjakan harga-harga komoditas penting di dalam negeri. Harga bahan pangan pokok (volatile food) seperti beras, minyak goreng, gula pasir, cabai, dan bawang merah mengalami fluktuasi tajam yang sulit diprediksi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga kebutuhan pokok ini menjadi pukulan telak yang langsung menurunkan daya beli riil mereka secara dramatis.
Sektor UMKM yang merupakan tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional juga merasakan imbas negatifnya. Biaya bahan baku yang membengkak tidak dapat dengan mudah dibebankan kepada konsumen akhir karena daya beli masyarakat yang sedang melemah. Akibatnya, margin keuntungan pelaku usaha kecil menyusut drastis, meningkatkan risiko kegagalan usaha dan pemutusan hubungan kerja di sektor informal. Menurut Said Abdullah, dalam situasi krisis seperti ini, instrumen ekonomi pasar bebas tidak dapat diharapkan menyelesaikan masalah ketimpangan dengan adil. Negara harus hadir secara aktif dengan memberdayakan lembaga ekonomi kerakyatan, dan lembaga terbaik untuk misi tersebut adalah koperasi rakyat yang tersebar di akar rumput. Intervensi negara secara makro harus didukung oleh penguatan instrumen mikro yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak.
Koperasi Sebagai Soko Guru dan Tameng Inflasi Rakyat
Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, merancang koperasi sebagai pilar utama (soko guru) ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan lembaga keuangan komersial seperti bank swasta yang berfokus penuh pada maksimisasi keuntungan pemegang saham (profit-oriented), koperasi dibangun atas dasar kebutuhan bersama anggotanya (benefit-oriented). Koperasi menempatkan manusia di atas modal, sehingga segala keputusan bisnis diambil secara demokratis demi kesejahteraan bersama.
Di tengah badai inflasi, koperasi yang sehat memiliki kapasitas unik untuk melindungi anggotanya dari eksploitasi harga. Koperasi simpan pinjam dapat menyediakan akses modal usaha dengan suku bunga rendah yang bersahabat tanpa agunan yang memberatkan. Koperasi konsumsi dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar langsung dari produsen utama (petani atau nelayan) untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota dengan margin keuntungan yang sangat tipis dan wajar. Dengan demikian, koperasi bertindak sebagai stabilisator harga di tingkat lokal dan meredam transmisi inflasi dari tingkat produsen global ke tingkat konsumen rumah tangga miskin. Kebijakan afirmatif seperti ini tidak akan pernah dilakukan oleh korporasi komersial berorientasi kapitalis.
Krisis Permodalan Koperasi Tradisional di Akar Rumput
Meskipun memiliki peran yang sangat strategis, sebagian besar koperasi rakyat di Indonesia saat ini masih terbelenggu oleh masalah klasik yang belum terselesaikan secara tuntas: krisis permodalan. Kapasitas permodalan internal koperasi yang hanya bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dinilai sangat terbatas untuk membiayai ekspansi usaha skala menengah-panjang. Di sisi lain, likuiditas anggota koperasi juga sedang tertekan akibat beban inflasi harian, sehingga volume simpanan sukarela cenderung menurun.
Akses koperasi terhadap pendanaan perbankan nasional (linkage program) juga masih sangat terbatas. Perbankan komersial umumnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang kaku (prudential regulation) serta persyaratan agunan fisik (collateral) yang sulit dipenuhi oleh pengurus koperasi skala kecil di pedesaan. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dibentuk pemerintah untuk menyalurkan dana murah kepada koperasi dinilai memiliki alokasi anggaran yang masih sangat minim jika dibandingkan dengan total jumlah koperasi aktif di seluruh Indonesia. Akibat keterbatasan modal ini, banyak koperasi rakyat yang berjalan di tempat, tidak mampu mengadopsi teknologi digital, bahkan rentan gulung tikar akibat masalah arus kas (cash flow) yang memburuk.
Tuntutan Kebijakan Said Abdullah untuk Penguatan Modal Koperasi
Menyikapi keterbatasan permodalan tersebut, Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah mendesak pemerintah mengambil langkah afirmatif yang signifikan. Said Abdullah menuntut Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi menyusun skema penjaminan kredit dan permodalan koperasi yang revolusioner. Pertama, Said mendesak adanya peningkatan alokasi dana bergulir melalui APBN untuk LPDB-KUMKM secara signifikan pada tahun anggaran mendatang guna menjangkau lebih banyak koperasi sektor riil di pedesaan.
Kedua, Said Abdullah mendesak agar Bank-Bank Milik Negara (Himbara) diwajibkan mengalokasikan porsi kredit khusus (wholesale lending) bagi koperasi dengan suku bunga bersubsidi yang setara atau lebih murah dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran kredit murah melalui koperasi dinilai jauh lebih efisien dan tepat sasaran dibandingkan penyaluran retail oleh bank komersial karena pengurus koperasi lebih memahami karakter sosio-ekonomi dan kelayakan usaha para anggotanya di lapangan. Ketiga, Said mengusulkan pembentukan “Dana Penjaminan Koperasi Rakyat” yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota, guna memfasilitasi koperasi yang kekurangan agunan fisik untuk mendapatkan pinjaman perbankan terpercaya secara aman.
Peran Koperasi Sebagai Stabilisator Rantai Pasok Pangan Nasional
Selain permodalan finansial, Said Abdullah juga menekankan pentingnya memberdayakan koperasi sebagai pemain kunci (off-taker) dalam rantai pasok pangan nasional guna memerangi inflasi barang pokok. Selama ini, rantai distribusi pangan dari petani, peternak, dan nelayan ke meja makan konsumen terlalu panjang dan dikuasai oleh jaringan spekulan serta tengkulak ilegal yang mengambil keuntungan tidak wajar. Hal ini menyebabkan harga di tingkat konsumen melambung tinggi sementara harga beli di tingkat petani tetap rendah dan merugikan produsen hulu.
Dengan penguatan modal yang memadai, koperasi pertanian dapat membeli langsung hasil panen dari petani dengan harga yang layak dan adil sesuai ketetapan pemerintah. Koperasi kemudian mendistribusikannya secara langsung kepada jaringan koperasi konsumsi atau pasar rakyat di wilayah perkotaan. Integrasi hulu-hilir berbasis koperasi ini tidak hanya memotong rantai spekulasi pangan yang merusak ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi petani dan kestabilan harga pangan yang terjangkau bagi konsumen perkotaan. Upaya ini dinilai Said sebagai solusi struktural yang efektif untuk menekan laju inflasi dari akarnya secara mandiri dan berdaulat.
Digitalisasi dan Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Koperasi
Said Abdullah mengingatkan bahwa guyuran bantuan permodalan dari pemerintah dan perbankan harus diimbangi dengan perbaikan kualitas tata kelola (governance) dan akuntabilitas manajemen internal koperasi. Kasus-kasus penyelewengan dana anggota yang dilakukan oleh segelintir pengurus koperasi bermasalah di masa lalu telah merusak citra gerakan koperasi secara keseluruhan dan membuat lembaga donor menjadi ragu. Oleh karena itu, digitalisasi manajemen keuangan koperasi merupakan kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Koperasi harus didorong untuk mengadopsi sistem pembukuan elektronik yang transparan, dapat diaudit secara real-time, dan mudah diakses oleh seluruh anggota koperasi. Pengurus koperasi juga wajib mengikuti program pelatihan sertifikasi manajemen risiko keuangan secara profesional. Pemerintah harus memfasilitasi pendampingan ini secara intensif melalui tenaga penyuluh koperasi lapangan yang kompeten. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi, koperasi rakyat tidak hanya akan dipercaya oleh anggotanya sendiri tetapi juga akan dinilai bankable dan layak investasi oleh lembaga keuangan nasional maupun investor institusional luar negeri secara akuntabel.
Pentingnya Insentif Pajak dan Kebijakan Fiskal Pro-Koperasi
Said Abdullah juga menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian lebih dalam bidang kebijakan fiskal dan perpajakan untuk merangsang pertumbuhan koperasi. Selama ini, beban pajak yang dikenakan pada koperasi dirasa menyamakan posisi koperasi dengan badan usaha perseroan terbatas (PT) komersial lainnya. Padahal, keuntungan koperasi atau SHU didistribusikan kembali kepada anggota dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan sosial anggotanya.
Oleh karena itu, DPR mendesak adanya reformasi perpajakan yang memberikan insentif khusus bagi koperasi rakyat yang bergerak di sektor riil, seperti pertanian, perikanan, dan UMKM. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk SHU yang dibagikan kepada anggota di bawah batas nominal tertentu dapat menjadi pemantik minat masyarakat untuk bergabung dan menanamkan modalnya di koperasi. Kebijakan fiskal yang berpihak ini diyakini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi dan memperkuat fondasi ekonomi domestik dari guncangan resesi global yang diprediksi masih membayangi pasar keuangan dunia.
Penguatan Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Langkah strategis lain yang didorong oleh Said Abdullah adalah penguatan kemitraan antara koperasi di pedesaan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes yang memiliki akses langsung ke sumber daya lokal desa dan didanai melalui Dana Desa dapat bermitra dengan koperasi untuk mengolah komoditas mentah hasil bumi menjadi produk olahan bernilai tambah tinggi sebelum dipasarkan. Sinergi ini dipercaya dapat menghidupkan kembali denyut nadi perekonomian desa yang mandiri.
Koperasi dapat berperan sebagai pengelola keuangan mikro dan pemasar produk, sementara BUMDes mengelola infrastruktur produksi pertanian seperti lumbung padi modern (drying center) dan mesin pengolahan pascapanen. Kolaborasi sinergis ini akan meminimalkan risiko tumpang tindih usaha di desa dan memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk program produktif penciptaan lapangan kerja baru bagi pemuda tani di pedesaan. Dengan demikian, urbanisasi ke kota-kota besar dapat ditekan secara alami melalui penyediaan lapangan usaha yang menjanjikan di desa halaman sendiri.
Pemberdayaan Koperasi Pemuda dan Inkubator Bisnis Universitas
Untuk memastikan keberlangsungan jangka panjang gerakan koperasi Indonesia, regenerasi keanggotaan dan kepemimpinan di kalangan generasi muda menjadi syarat mutlak. Said Abdullah menyoroti bahwa sebagian besar pengurus koperasi saat ini didominasi oleh kalangan lanjut usia dengan paradigma manajemen yang cenderung konservatif. Akibatnya, citra koperasi di mata generasi milenial dan Gen Z sering kali dianggap sebagai lembaga keuangan yang kuno, tidak menarik, dan lambat beradaptasi dengan kemajuan teknologi modern.
Untuk mendobrak stigma tersebut, pemerintah dituntut untuk merintis program “Inkubator Bisnis Koperasi Mahasiswa” di berbagai universitas negeri dan swasta di Indonesia. Melalui inkubator ini, mahasiswa didorong untuk mendirikan koperasi-koperasi start-up digital yang bergerak di bidang teknologi informasi, ekonomi kreatif, energi terbarukan, hingga platform e-commerce bersama (platform cooperatives) seperti layanan ojek online demokratis atau jasa desain grafis kolektif. Pihak perbankan Himbara dan LPDB-KUMKM harus menyediakan modal awal (seed funding) yang cukup bagi koperasi pemuda ini tanpa persyaratan agunan konvensional yang kaku. Dengan cara ini, generasi muda akan belajar mempraktikkan demokrasi ekonomi secara nyata sejak di bangku kuliah, sekaligus mentransformasi koperasi menjadi wadah bisnis inovatif yang modern, lincah, dan adaptif terhadap masa depan ekonomi digital dunia.
Meningkatkan Kontribusi PDB Koperasi Secara Nasional
Hingga saat ini, kontribusi sektor koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Indonesia masih berkisar di angka 5,1 persen. Angka ini tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Singapura, Perancis, atau Selandia Baru, di mana sektor koperasi riil mampu menyumbang lebih dari 10 hingga 20 persen bagi PDB nasional mereka. Rendahnya kontribusi PDB ini mencerminkan belum maksimalnya perhatian kebijakan publik dan alokasi sumber daya negara terhadap pembangunan kekuatan ekonomi berbasis koperasi.
Said Abdullah menekankan bahwa target menaikkan kontribusi PDB koperasi menjadi minimal 10 persen dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan harus dijadikan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini menuntut adanya revolusi pemikiran di kalangan pembuat kebijakan, dari yang sebelumnya melihat koperasi hanya sebagai program bantuan sosial pengentasan kemiskinan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi makro yang inklusif. Dengan perkuatan modal skala besar, integrasi teknologi informasi, reformasi kebijakan perpajakan, serta dukungan regulasi yang kokoh, koperasi Indonesia akan mampu naik kelas menjadi kekuatan ekonomi global yang disegani, mandiri, serta menjadi penyeimbang utama dominasi korporasi swasta kapitalistik dan badan usaha milik negara.
Langkah strategis ini juga menuntut adanya perbaikan dalam basis data perkoperasian nasional yang terintegrasi (Online Database System - ODS). Melalui sinkronisasi data ODS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem administrasi hukum kementerian, pemerintah akan dapat memantau secara real-time koperasi mana saja yang benar-benar aktif melakukan kegiatan usaha produktif dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitarnya. Dengan data yang akurat dan tervalidasi ini, penyaluran berbagai program subsidi bunga pinjaman, bantuan permodalan APBN, serta pembinaan manajemen dari dinas koperasi daerah dapat disalurkan secara presisi, meminimalkan salah sasaran, serta menutup celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan program subsidi negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kesimpulan
Desakan Said Abdullah untuk memperkuat permodalan koperasi rakyat di tengah ancaman inflasi global merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk merenungkan kembali arah pembangunan ekonomi nasional. Koperasi tidak boleh diposisikan sebagai anak tiri dalam sistem keuangan Indonesia yang didominasi oleh lembaga perbankan komersial raksasa. Menghadapi ketidakpastian ekonomi global, penguatan koperasi rakyat adalah pilihan logis, aman, dan konstitusional untuk menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Melalui dukungan modal dari APBN, skema kredit murah perbankan, perbaikan tata kelola, dan digitalisasi layanan, koperasi di Indonesia diharapkan dapat kembali tegak berdiri sebagai tameng pelindung ekonomi rakyat, menekan ketimpangan sosial, dan membawa kesejahteraan bersama yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.