Sinergi Dindagkop Demak dan Dekopinda Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi

Sinergi Dindagkop Demak dan Dekopinda Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi

Avatar Admin
Februari 15, 2026 Kliping Berita

DEMAK – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak bersinergi dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Demak mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan Koperasi serta Usaha Mikro di Kabupaten Demak. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat sekaligus kompas arah strategis dalam merevitalisasi ekosistem ekonomi rakyat di seluruh wilayah Demak. Langkah penegasan payung hukum ini dinilai krusial terutama dalam menghadapi dinamika persaingan pasar di era digital, tantangan akses pasar pasca-pandemi, serta maraknya praktik lembaga keuangan informal ilegal berkedok koperasi yang sangat merugikan masyarakat di tingkat akar rumput.

Latar Belakang: Kebutuhan Mengenai Regulasi Perlindungan Koperasi

Kabupaten Demak yang dikenal sebagai lumbung pangan Jawa Tengah memiliki struktur perekonomian daerah yang sangat bergantung pada sektor pertanian, perikanan kelautan, industri kecil menengah (IKM), serta pariwisata religi. Sebagian besar pelaku usaha yang menopang sektor-sektor produktif ini adalah unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhimpun di dalam koperasi. Berdasarkan basis data keanggotaan Dindagkop UKM Demak, terdapat ratusan unit koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, dan koperasi produsen yang terdaftar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit dari koperasi-koperasi tersebut mengalami penurunan aktivitas usaha (mati suri) atau tidak aktif akibat keterbatasan kapasitas manajemen tata kelola, minimnya akses permodalan yang murah, serta rendahnya literasi teknologi digital para pengurusnya.

Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Demak kerap kali menjadi korban eksploitasi dari lembaga keuangan ilegal yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi simpan pinjam, yang di masyarakat dikenal dengan istilah “bank plecit” atau rentenir keliling. Lembaga keuangan liar ini menawarkan kemudahan peminjaman uang tunai dengan cepat dan tanpa jaminan fisik, namun menerapkan suku bunga yang sangat tinggi serta denda harian yang tidak masuk akal. Ketika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran, mereka kerap menghadapi metode penagihan yang tidak beretika, disertai intimidasi dan ancaman kekerasan. Praktik buruk dari rentenir ilegal ini tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga miskin, melainkan juga merusak nama baik serta citra luhur gerakan koperasi yang sesungguhnya di mata masyarakat luas. Berangkat dari kegelisahan sosial inilah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Demak merumuskan dan mengesahkan Perda khusus untuk memberikan kepastian perlindungan hukum serta insentif pengembangan bagi koperasi yang sehat dan patuh regulasi.

Subtansi Utama Perda: Pengawasan Ketat dan Penertiban Koperasi Liar

Perda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan Koperasi serta Usaha Mikro ini memuat sejumlah aturan komprehensif yang dirancang untuk memperkuat posisi tawar pelaku ekonomi rakyat di Kabupaten Demak. Salah satu poin paling krusial dalam perda ini adalah penegasan mengenai mekanisme pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap operasional koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS).

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Drs. Haris Wahyudi Ridwan, menjelaskan bahwa perda ini memberikan kewenangan hukum yang lebih luas bagi dinas untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan sidak dan penertiban terhadap lembaga keuangan non-bank yang tidak memiliki izin resmi namun beroperasi menggunakan atribut koperasi. “Perda ini mempertegas bahwa setiap koperasi yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Demak wajib memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang aktif, memiliki kantor fisik yang jelas, serta diwajibkan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sebagai bukti akuntabilitas organisasi. Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT selama dua tahun berturut-turut akan diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan status badan hukumnya. Kami ingin memastikan masyarakat Demak terlindungi dan hanya bertransaksi dengan koperasi yang sehat, aman, dan tepercaya,” tegas Haris.

Mandat Anggaran Belanja Daerah 40 Persen untuk Koperasi dan UMKM Lokal

Bagian lain dari perda yang mendapatkan perhatian besar dari para pengurus koperasi dan pelaku UMKM adalah adanya pasal yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas, badan, dan kantor kecamatan di lingkungan Pemkab Demak, untuk mengalokasikan minimal 40 persen dari total anggaran belanja barang dan jasa daerah (APBD) mereka untuk membeli produk dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dan usaha mikro lokal. Kebijakan afirmatif ini diharapkan dapat membuka keran pasar yang sangat luas bagi produk-produk lokal Demak, mulai dari kebutuhan konsumsi rapat, alat tulis kantor, seragam dinas batik khas Demak, jasa perbaikan fisik gedung, hingga penyediaan katering acara kedinasan.

Namun, untuk dapat berpartisipasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah tersebut, koperasi dan pelaku UMKM dituntut untuk melakukan transformasi digital dengan mendaftarkan unit usaha dan produk mereka ke dalam ekosistem belanja daring pemerintah, seperti e-katalog lokal LKPP dan aplikasi bela pengadaan. Menanggapi tuntutan teknis ini, Dindagkop UKM bekerja sama dengan Dekopinda Demak mendirikan posko pendampingan pendaftaran e-katalog lokal di setiap daerah pemilihan di Demak. Di posko ini, petugas memberikan pendampingan gratis langkah demi langkah kepada pelaku usaha untuk mengurus NIB, NPWP badan, penyusunan profil produk yang menarik, hingga proses pengunggahan katalog ke portal LKPP daerah. Sinergi ini memastikan hambatan administratif tidak membatasi pelaku usaha lokal dalam memanfaatkan peluang pasar APBD yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dampak Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Struktur Biaya Koperasi

Kebijakan kuota pengadaan 40% dari APBD untuk koperasi dan usaha mikro lokal memiliki konsekuensi ekonomi jangka panjang yang sangat positif terhadap efisiensi operasional. Dengan kepastian adanya pasar berskala besar dari instansi pemerintah, koperasi produsen di Demak dapat melakukan perencanaan produksi yang lebih stabil.

Kepastian pesanan ini memungkinkan koperasi untuk melakukan pembelian bahan baku dalam jumlah besar langsung dari produsen utama, yang secara signifikan menurunkan harga beli per unit. Penurunan biaya bahan baku ini secara otomatis memotong biaya produksi rata-rata, memungkinkan koperasi mencapai skala ekonomi. Keuntungan finansial ini tidak hanya membuat produk koperasi lebih kompetitif di e-katalog lokal, tetapi juga meningkatkan marjin profitabilitas yang nantinya akan dinikmati anggota melalui SHU. Lebih jauh lagi, stabilitas arus kas dari pengadaan pemerintah memberikan keyakinan bagi pengurus koperasi untuk melakukan investasi pada modernisasi mesin produksi dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Untuk memastikan komitmen ini dipatuhi oleh seluruh birokrasi, Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Demak secara rutin melakukan audit kepatuhan tahunan terhadap penyerapan anggaran belanja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjamin tidak ada alokasi anggaran yang bocor ke penyedia luar daerah tanpa alasan yang sah.

Fasilitasi Sertifikasi Halal, PIRT, dan HAKI Secara Cuma-Cuma

Untuk mendorong daya saing produk lokal Demak di pasar modern, perda ini juga memandatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi sertifikasi mutu produk secara cuma-cuma. Program fasilitasi ini difokuskan pada pengurusan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek dagang produk unggulan.

Sertifikasi halal menjadi sangat vital mengingat Demak memiliki citra kuat sebagai destinasi wisata religi nasional. Wisatawan kuliner dan pembeli oleh-oleh menuntut kepastian kehalalan produk pangan yang mereka beli. Dengan sertifikasi halal yang difasilitasi penuh oleh dinas, daya saing produk makanan olahan khas Demak seperti bandeng presto, kerupuk udang, dan jamu tradisional akan meningkat tajam di pasar nasional, membuka peluang masuk ke ritel modern.

Pengembangan Ekosistem Koperasi Sekolah dan Pemuda

Perda ini juga meletakkan landasan strategis untuk keberlanjutan gerakan koperasi di masa depan melalui pembinaan generasi muda. Salah satu pasal khusus mengatur tentang pengembangan ekosistem Koperasi Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Koperasi Mahasiswa di perguruan tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Demak.

Tujuan dari pembinaan ini adalah menanamkan jiwa kewirausahaan berbasis kebersamaan (cooperative entrepreneurship) sejak dini. Dindagkop UKM bersama Dekopinda memfasilitasi penyusunan kurikulum muatan lokal tentang perkoperasian modern dan mengadakan kompetisi bisnis koperasi muda tahunan. Koperasi sekolah yang aktif akan diberikan pendampingan legalitas dan akses kemitraan dengan koperasi sekunder dewasa di Kabupaten Demak untuk penyediaan alat tulis dan seragam sekolah. Selain itu, guna mendukung pilar digitalisasi, Dekopinda meluncurkan program kemitraan magang dengan universitas di Semarang melalui skema Kampus Merdeka, di mana mahasiswa tingkat akhir diterjunkan langsung ke koperasi-koperasi di Demak untuk membantu memperbarui sistem pencatatan inventori dan keuangan dari manual ke digital, sekaligus memberikan pengalaman kerja nyata di sektor ekonomi kerakyatan.

Sinergi Dekopinda Demak Sebagai Wadah Pembinaan Gerakan Koperasi

Keberhasilan implementasi Perda Pemberdayaan Koperasi ini di lapangan tidak dapat dicapai secara optimal tanpa keterlibatan aktif dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Demak sebagai lembaga wadah tunggal gerakan koperasi. Dekopinda memegang peran krusial dalam menyosialisasikan pasal-pasal perda secara langsung ke tingkat kepengurusan koperasi di pelosok desa, memberikan edukasi mengenai tata kelola koperasi yang baik, serta memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan bagi manajer dan karyawan koperasi.

Ketua Dekopinda Kabupaten Demak, H. Teguh Sapto Utomo, menyatakan komitmen penuhnya untuk bersinergi dengan jajaran Dindagkop UKM. “Dekopinda menyambut sangat positif terbitnya perda ini. Ini adalah wujud nyata keberpihakan politik dan ekonomi pemerintah daerah terhadap nasib koperasi dan pelaku usaha mikro. Tugas kami di Dekopinda adalah memastikan regulasi yang bagus di atas kertas ini benar-benar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Kami akan mengaktifkan program Klinik Koperasi, di mana koperasi-koperasi yang sedang mengalami kesulitan manajemen, konflik internal pengurus, atau penurunan usaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan tim ahli ekonomi dan hukum yang kami sediakan. Kami ingin memulihkan kepercayaan masyarakat Demak bahwa koperasi adalah pilar ekonomi yang menyejahterakan, bukan menyusahkan,” tegas Teguh.

Roadshow Sosialisasi Lintas Kecamatan di Kabupaten Demak

Untuk memastikan pesan dan muatan aturan dalam Perda baru ini tersebar merata tanpa ada ketimpangan informasi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, Dindagkop UKM bersama Dekopinda menyelenggarakan rangkaian kegiatan roadshow sosialisasi perda di 14 wilayah kecamatan se-Kabupaten Demak. Roadshow ini menyasar para pengurus Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai, pengurus BMT/KSPPS, para kepala desa, perwakilan asosiasi pedagang pasar tradisional, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi di Kecamatan Wedung dan Bonang yang merupakan daerah pesisir, diskusi didominasi oleh pertanyaan para pengurus koperasi nelayan mengenai mekanisme bantuan permodalan dan fasilitasi alat tangkap ramah lingkungan. Sementara dalam sosialisasi di Kecamatan Mranggen dan Karangawen yang berbatasan dengan wilayah industri, fokus pembahasan berpusat pada cara mendaftarkan koperasi konsumen ke dalam jaringan pasok logistik pabrik-pabrik besar serta perlindungan pedagang pasar dari serbuan ritel waralaba modern. Pada sesi diskusi di Karangawen, salah seorang pengurus koperasi menanyakan ketersediaan insentif fiskal daerah bagi koperasi pembina usaha mikro. Menanggapi hal tersebut, kepala dinas menjelaskan bahwa perda baru ini secara eksplisit mengesahkan skema keringanan pajak daerah dan retribusi pemakaian fasilitas milik pemkab bagi koperasi yang terbukti aktif mengasistensi minimal sepuluh usaha mikro setempat menjadi badan usaha formal.

Tindak Lanjut Regulasi: Perumusan Peraturan Bupati (Perbup)

Pasca-kegiatan sosialisasi perda secara masif, langkah taktis berikutnya yang sedang digarap secara intensif oleh Dindagkop UKM Demak bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Demak dan Dekopinda adalah penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional dari Perda tersebut. Perbup ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai tata cara pengajuan bantuan modal usaha bagi koperasi berprestasi, tata kelola penyaluran dana hibah peralatan produksi bagi UMKM, mekanisme kerja Tim Satgas Gabungan Penertiban Koperasi Liar, serta sistem reward dan punishment bagi instansi pemerintah yang patuh atau lalai dalam menerapkan kuota belanja APBD 40 persen untuk produk lokal.

Untuk mendukung penertiban bank plecit secara konkret, Perbup ini juga akan mengatur pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat (Hotline Pengaduan) di tingkat kecamatan. Melalui hotline ini, warga dapat melaporkan aktivitas penagihan pinjol ilegal atau rentenir berkedok koperasi yang melakukan tindakan intimidatif. Satgas Gabungan akan langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan penyegelan kantor operasional ilegal jika terbukti melanggar hukum pidana perbankan. Tim Satgas Gabungan Penertiban Koperasi Liar ini juga dibekali dengan modul hukum untuk membedakan secara tegas antara sengketa internal perdata koperasi dengan tindak pidana murni penipuan keuangan. Hal ini penting agar penegakan hukum di lapangan tidak salah sasaran dan merusak reputasi koperasi yang sedang berkembang sehat. Di samping itu, sosialisasi berkala juga akan diperluas ke sekolah-sekolah menengah untuk mendidik generasi muda sejak dini mengenai bahaya pinjol ilegal. Penyusunan Perbup ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar seluruh instrumen perlindungan dan pemaksimalan program pemberdayaan koperasi di Demak dapat dijalankan dengan kepastian hukum yang jelas dan terukur. Dengan demikian, visi Demak sebagai kabupaten yang mandiri, sejahtera, dan berbasis pada ekonomi kerakyatan yang religius dapat segera terwujud secara nyata.

Kesimpulan

Sinergi antara Dindagkop UKM Kabupaten Demak dan Dekopinda Kabupaten Demak dalam menyosialisasikan serta mengawal implementasi Perda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan Koperasi serta Usaha Mikro merupakan langkah strategis yang patut diacungi jempol. Regulasi baru ini tidak hanya berfungsi sebagai perisai pelindung yang membentengi masyarakat dari praktik culas rentenir berkedok koperasi dan persaingan pasar yang tidak adil, tetapi juga berfungsi sebagai pendorong bagi peningkatan daya saing, kapasitas modal, serta akses pasar produk lokal melalui kebijakan belanja daerah. Keberhasilan jangka panjang dari perda ini kini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan, transparansi proses birokrasi fasilitasi gratis, serta kesediaan gerakan koperasi untuk berbenah diri meningkatkan profesionalisme tata kelola organisasi demi kesejahteraan bersama anggotanya. Koperasi Demak harus bersatu, memanfaatkan payung hukum ini secara maksimal, guna mewujudkan kejayaan ekonomi rakyat di Kota Wali.