CIMAHI – Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi, Sri Budi Rahayu, secara tegas menyatakan bahwa dualisme kepengurusan yang selama beberapa tahun terakhir menghambat roda organisasi Dekopinda Cimahi kini telah berakhir sepenuhnya. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi maklumat pemersatu bagi seluruh gerakan koperasi di Kota Cimahi untuk merapatkan barisan di bawah satu kepemimpinan yang sah dan diakui secara hukum oleh negara.
Latar Belakang Konflik dan Dampak Destruktif Dualisme
Konflik dualisme kepengurusan di tubuh Dekopinda Kota Cimahi merupakan imbas langsung dari friksi kepemimpinan di tingkat nasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi melahirkan faksi-faksi kepengurusan di tingkat pusat yang kemudian merembet hingga ke tingkat wilayah (Dekopinwil) dan daerah (Dekopinda) di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kota Cimahi. Konflik nasional ini melibatkan perbedaan klaim kepemimpinan antara Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno, yang membingungkan seluruh gerakan koperasi di akar rumput.
Di Kota Cimahi, dualisme ini memuncak dengan munculnya klaim kepengurusan paralel. Di satu sisi, terdapat kepengurusan sah yang dipimpin oleh Sri Budi Rahayu. Di sisi lain, terdapat kubu Eddy Kurnaedi yang mengklaim berhak memimpin organisasi berdasarkan mandat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Mustopa. Keadaan ini menciptakan dampak yang sangat destruktif bagi iklim perkoperasian di Kota Cimahi. Selama konflik berlangsung, jalannya program kerja pembinaan koperasi primer menjadi lumpuh. Koordinasi resmi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Cimahi mengalami kebuntuan karena jajaran pemerintah daerah sempat kebingungan menentukan pihak mana yang harus diakui sebagai mitra legal.
Lebih jauh, dualisme ini juga merugikan ratusan koperasi primer di Cimahi. Koperasi-koperasi tersebut kehilangan wadah tunggal untuk menyalurkan aspirasi, memperjuangkan kebijakan pro-koperasi, serta mendapatkan akses pelatihan manajemen keuangan dan bisnis yang memadai. Banyak pengurus koperasi primer yang akhirnya memilih bersikap apatis dan menarik diri dari kegiatan Dekopinda demi menghindari keterlibatan dalam konflik internal organisasi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi koperasi di Cimahi mengalami stagnasi, dan kepercayaan anggota terhadap kredibilitas organisasi menurun drastis.
Titik Balik Rekonsiliasi Nasional dan Legalitas Hukum Kemenkumham
Sri Budi Rahayu menjelaskan bahwa titik balik penyelesaian konflik ini dicapai melalui proses Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang diselenggarakan di Jakarta pada akhir Desember 2024. Munas Rekonsiliasi tersebut dihadiri oleh perwakilan gerakan koperasi dari seluruh Indonesia yang sepakat untuk mengakhiri perselisihan (islah) demi menyelamatkan masa depan gerakan koperasi nasional. Dalam Munas tersebut, disepakati kepemimpinan tunggal Dekopin Pusat di bawah Ketua Umum Bambang Haryadi, SE. Keputusan islah ini disambut lega oleh seluruh wilayah karena mengakhiri ketidakpastian organisasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kesepakatan islah nasional ini kemudian diperkuat secara hukum dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pengakuan formal dari negara ini secara otomatis membatalkan segala bentuk klaim kepengurusan di luar hasil Munas Rekonsiliasi Jakarta 2024. Di tingkat daerah, Sri Budi Rahayu menegaskan bahwa ia memegang mandat resmi dan sah sebagai Ketua Dekopinda Kota Cimahi yang terafiliasi langsung dengan struktur kepemimpinan nasional yang diakui pemerintah di bawah UU Perkoperasian.
“Dengan adanya SK resmi dari Kemenkumham RI, maka secara de jure dan de facto dualisme Dekopinda Kota Cimahi sudah tidak ada lagi. Kepengurusan kami adalah satu-satunya wadah tunggal yang sah bagi gerakan koperasi di kota ini. Tidak ada lagi pihak lain yang dapat mengklaim legitimasi Dekopinda Cimahi,” tegas Sri Budi Rahayu dalam keterangannya di hadapan para perwakilan koperasi primer Cimahi yang hadir dalam rapat koordinasi daerah.
Semangat “Dekopinda Kota Cimahi Ngahiji” dan Ajakan Islah Lokal
Meskipun legalitas hukum sudah berada di tangannya, Sri Budi Rahayu menegaskan bahwa ia tidak ingin menggunakan momentum kemenangan hukum ini untuk menyingkirkan pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan. Sebaliknya, ia mengusung semangat “Dekopinda Kota Cimahi Ngahiji” (Dekopinda Kota Cimahi Bersatu) sebagai pilar utama kepemimpinannya ke depan. Ia membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh insan koperasi di Cimahi, tanpa memandang faksi masa lalu, untuk kembali bersatu dan bekerja bersama dalam memajukan ekonomi lokal.
Sri Budi Rahayu meyakini bahwa kekuatan sejati koperasi terletak pada persatuan, kebersamaan, dan kolektivitas. Energi organisasi yang selama ini habis terkuras untuk konflik internal harus segera dialihkan untuk menjawab tantangan ekonomi riil anggota koperasi. Rekonsiliasi di tingkat lokal Cimahi ini diharapkan dapat memulihkan kembali rasa persaudaraan dan gotong royong yang sempat renggang akibat gesekan politik organisasi. Sri Budi secara aktif mendatangi kantor-kantor koperasi primer untuk meyakinkan mereka bahwa pintu rekonsiliasi selalu terbuka tanpa ada diskriminasi atau dendam masa lalu.
Pernyataan Tegas Menolak Rencana Musdalub Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Sri Budi Rahayu juga menanggapi secara tegas desas-desus mengenai adanya oknum tertentu yang masih mencoba memprovokasi gerakan koperasi dengan wacana penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) baru. Sri Budi Rahayu menegaskan bahwa rencana tersebut sepenuhnya ilegal dan tidak memiliki landasan hukum (legal standing) apa pun baik secara organisasi maupun undang-undang.
Berdasarkan AD/ART Dekopin yang telah disahkan pasca-rekonsiliasi nasional, penyelenggaraan Musda atau Musdalub di tingkat daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dan rekomendasi dari Dekopin Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat dan Dekopin Pusat. Setiap pertemuan yang mengatasnamakan Dekopinda Cimahi di luar jalur resmi organisasi yang sah akan dikategorikan sebagai tindakan liar yang dapat berkonsekuensi hukum. Sri Budi Rahayu mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi primer di Cimahi untuk tidak terpancing oleh ajakan menghadiri Musdalub ilegal tersebut yang hanya akan memperpanjang konflik tak berujung dan merusak citra koperasi di mata masyarakat.
Rencana Kerja Strategis Pasca-Rekonsiliasi Dekopinda Cimahi
Setelah stabilitas internal organisasi berhasil dipulihkan, Dekopinda Kota Cimahi di bawah kepemimpinan Sri Budi Rahayu langsung tancap gas dengan merumuskan beberapa program kerja strategis yang berorientasi pada pemulihan ekonomi anggota dan modernisasi koperasi:
- Sensus dan Pemutakhiran Database Koperasi: Dekopinda akan bekerja sama dengan DKUMP Kota Cimahi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi koperasi primer di Cimahi. Langkah ini penting untuk memetakan koperasi yang masih aktif secara usaha, koperasi yang membutuhkan restrukturisasi manajemen, serta koperasi yang pasif agar dapat dicarikan solusi pembinaan yang tepat secara personal.
- Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi melalui Lapenkop: Menyelenggarakan pelatihan berkala mengenai tata kelola koperasi modern yang akuntabel, manajemen risiko bisnis, serta pemanfaatan teknologi informasi (digitalisasi koperasi) agar koperasi di Cimahi mampu bersaing di era digital dan mematuhi standar transparansi keuangan yang ketat.
- Fasilitasi Akses Pembiayaan dan Kemitraan Usaha: Menjembatani koperasi primer dengan lembaga keuangan perbankan, BUMN/BUMD, serta lembaga pengelola dana bergulir pemerintah (LPDB-KUMKM) untuk mendapatkan akses modal usaha dengan bunga rendah dan syarat yang mudah demi ekspansi usaha.
- Penguatan Sektor UMKM berbasis Koperasi: Mendorong koperasi-koperasi fungsional (koperasi karyawan pabrik, koperasi guru, koperasi militer) di Cimahi untuk berkolaborasi dengan pelaku UMKM lokal dalam hal pemasaran produk bersama, pengemasan (packaging), dan keikutsertaan dalam pameran-pameran dagang skala regional maupun nasional.
Cimahi sebagai kota industri dan militer memiliki karakteristik unik di mana banyak koperasi karyawan (kopkar) beroperasi di pabrik-pabrik tekstil besar. Dekopinda akan memberikan fokus khusus untuk memperkuat kopkar-kopkar ini agar mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi para buruh pabrik melalui penyediaan bahan pokok murah dan fasilitas perumahan bersubsidi.
Harapan Kemitraan Harmonis dengan Pemkot Cimahi
Sri Budi Rahayu juga menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Penjabat (Pj) Wali Kota beserta jajaran DKUMP Kota Cimahi, menyikapi berakhirnya dualisme ini dengan bijak, tegas, dan profesional. Ia meminta pemerintah daerah untuk bersikap konsisten dengan hanya mengakui dan bermitra dengan kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi yang sah sesuai dengan keputusan hukum Kemenkumham RI yang memegang legalitas tertinggi.
Sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah selaku pembina kebijakan dan Dekopinda selaku wadah gerakan koperasi sangat mutlak diperlukan. Dengan adanya kepastian mitra kerja yang legal, program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyaluran bantuan stimulus ekonomi dari pemerintah, dan fasilitasi legalitas koperasi primer di Kota Cimahi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan birokrasi yang disebabkan oleh keraguan hukum. Dekopinda siap menjadi mitra kritis-konstruktif bagi Pemkot Cimahi dalam merumuskan kebijakan ekonomi lokal yang berpihak pada rakyat kecil.
Kesimpulan: Menatap Masa Depan Koperasi Cimahi yang Gemilang
Berakhirnya dualisme di tubuh Dekopinda Kota Cimahi adalah kemenangan moral, organisasi, dan konstitusional bagi seluruh insan koperasi di kota tersebut. Sri Budi Rahayu telah membuktikan bahwa melalui kepatuhan hukum dan kebesaran jiwa untuk merangkul semua pihak, konflik internal serumit apa pun dapat diselesaikan dengan damai dan bermartabat.
Kini, saatnya gerakan koperasi Kota Cimahi menatap masa depan dengan penuh optimisme. Tanpa ada lagi bayang-bayang dualisme, Dekopinda Cimahi siap berdiri tegak menjadi motor penggerak utama ekonomi kerakyatan yang tangguh, mandiri, dan menyejahterakan seluruh anggotanya. Semangat persatuan "Cimahi Ngahiji" ini diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk segera menyelesaikan konflik internal dan kembali fokus pada esensi perjuangan ekonomi gotong royong yang sesungguhnya.
Akar Sejarah Konflik Dekopin dan Dampaknya di Wilayah Jawa Barat
Untuk memahami sepenuhnya signifikansi berakhirnya dualisme di Kota Cimahi, kita perlu menengok ke belakang pada akar sejarah konflik Dekopin di tingkat nasional. Konflik bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin di Makassar pada tahun 2019, di mana terjadi perbedaan pandangan hukum yang tajam mengenai masa jabatan ketua umum. Satu kubu memilih untuk mempertahankan kepemimpinan Nurdin Halid melalui amandemen AD/ART, sementara kubu lain menolak dan memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 1999.
Perbedaan tajam ini menyebabkan terbelahnya kepengurusan di tingkat provinsi (Dekopinwil) dan berimbas langsung ke tingkat daerah (Dekopinda) di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat. Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah koperasi aktif terbesar di Indonesia menjadi medan perebutan pengaruh yang sengit antara kedua kubu. Di Kota Cimahi, gesekan ini mewujud dalam bentuk sengketa klaim kantor sekretariat, kebingungan para pengurus koperasi sekolah dan pegawai negeri dalam menyalurkan iuran anggota, serta terjadinya kebuntuan komunikasi dengan Dinas Koperasi Jawa Barat. Berakhirnya dualisme ini melalui islah nasional dan pengesahan Kemenkumham RI adalah titik terang yang dinanti-nanti setelah lima tahun lamanya gerakan koperasi di Jawa Barat terbelenggu oleh ketidakpastian politik organisasi.
Profil Kepemimpinan Sri Budi Rahayu dan Strategi Rekonsiliasi Lokal
Sri Budi Rahayu dikenal di kalangan gerakan koperasi Cimahi sebagai sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak panjang dalam pembinaan ekonomi kerakyatan. Karakter kepemimpinannya yang persuasif, tenang, namun tegas dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan meredam ketegangan pasca-konflik di Cimahi. Strategi utama yang ia terapkan untuk merangkul faksi yang berseberangan adalah dengan mengadakan forum dialog terbuka informal yang mengedepankan asas kekeluargaan, khas budaya Sunda (silaturahmi silih asih, silih asah, silih asuh).
Dalam forum-forum tersebut, Sri Budi menegaskan bahwa tujuan utama mereka mendirikan dan mengelola Dekopinda adalah untuk melayani koperasi primer dan meningkatkan taraf hidup anggota, bukan untuk memperebutkan kekuasaan politik atau fasilitas organisasi yang minim. Pendekatan humanis ini terbukti efektif mencairkan kebekuan hubungan interpersonal antar-tokoh koperasi di Cimahi. Satu per satu pengurus dari kubu Eddy Kurnaedi secara sukarela menyatakan kesediaan mereka untuk bergabung kembali dalam kepengurusan rekonsiliasi yang sah demi memajukan ekonomi warga Cimahi secara bersama-sama.
Dukungan Gerakan Koperasi Primer dan Harapan Masa Depan
Berakhirnya dualisme Dekopinda Cimahi disambut dengan sukacita dan antusiasme tinggi oleh para ketua koperasi primer di wilayah tersebut. Ketua Koperasi Karyawan salah satu industri tekstil terkemuka di Cimahi menyatakan bahwa kepastian hukum ini membuat mereka tidak ragu lagi untuk berpartisipasi aktif dalam program-program Dekopinda. Selama masa dualisme, mereka merasa cemas apabila diundang menghadiri kegiatan organisasi karena khawatir dicap memihak salah satu kubu oleh dinas pemerintah daerah.
Kini, dengan adanya kepengurusan tunggal yang sah di bawah Sri Budi Rahayu, gerakan koperasi di Cimahi siap melangkah bersama menghadapi tantangan ekonomi modern, seperti digitalisasi layanan keuangan dan integrasi bisnis UMKM. Para pengurus koperasi berharap Dekopinda Cimahi dapat segera menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi pengelola koperasi dan memfasilitasi kemitraan bisnis strategis dengan jaringan ritel modern serta industri manufaktur di Cimahi agar koperasi lokal dapat naik kelas menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.
Harapan Rekonsiliasi Terhadap Iklim Investasi Daerah di Cimahi
Stabilnya kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi juga berdampak positif pada peningkatan iklim investasi daerah. Sebagai kota yang dikenal dengan kekuatan industri manufaktur dan basis militer, Cimahi memiliki potensi kerja sama kemitraan yang sangat besar antara sektor swasta, BUMN/BUMD, dan koperasi primer. Penyatuan kepemimpinan ini memulihkan kepercayaan para pemangku kepentingan untuk menanamkan modal dan menjalin kemitraan strategis jangka panjang.
Dekopinda Cimahi kini fokus merumuskan pola kemitraan tripartit yang melibatkan koperasi pekerja pabrik tekstil, manajemen perusahaan manufaktur, dan perbankan daerah. Pola kerja sama ini diharapkan mampu memberikan fasilitas pembiayaan perumahan karyawan yang terjangkau serta pasokan bahan pokok bersubsidi bagi ribuan buruh pabrik. Dengan iklim kerja yang stabil dan sejahtera, produktivitas industri di Cimahi akan meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.